Rabu, 10 Desember 2008

WACANA PEMBENTUKAN KOTA AMURANG

Analisis dalam Wacana Pembentukan Kota Amurang
oleh Johny Tarore (warga Masyarakat Amurang, mantan Sekretaris Umum Ikatan Mahasiswa Kawanua Amurang)



mendengar wacana pembentukan kota amurang capa deh….., tetapi tunggu dulu tak bisa dipungkiri bahwa pemekaran merupakan euphoria konsekwensi dari undang – undang N0 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah kabupaten/kota, kalau kita kilas balik ke belakang wacana kota amurang memang sudah lama didengungkan oleh Drs Robby sangkoy cs yang didukung para politisi nasional seperti E. E Magindaan dan Berny Tamara tetapi sangat disayangkan pada saat bersamaan kabupaten Minahasa Selatan telah lebih dulu terbentuk yang dipelopori oleh para pejuang seperi E. Rembang, Hengky Rumengan, Berty Setlight, Ir. Andre Umboh,M.Si, Ir. Moody Lelengboto, Royke Paat dan kawan – kawan , sejarah akan mencatat bahwa merekalah sebagai pionir dari Pembentukan Kabupaten Minahasa selatan walaupun hanya sebuah nama .

tetapi pertanyaan sekarang apakah akan terwujud menjadi kota amurang? baru – baru ini sudah di deklarasikan panitia pembentukan kota Amurang, ada orang yang mendengar pasti alergi dengan pemekaran, tetapi wajarlah aspirasi ini merupakan tekad sudah bulat tidak bisa dibendung walaupun ada riak- riak kecil pro dan kontra dalam pemekaran mengenai wacana pembentukan ini ada yang setuju maupun tidak mengutip pernyataan salah satu wakli ketua DPC PDI Mminahasa Selatan Alfrets Rorimpandey ketika kota amurang dimekarkan mau dikemenakan untuk kecamatan tatapaan dan tareran. berarti jawabanya adalah perlu pertimbangan – pertimbangan yang strategis maupun kajiaan – kajian secara rasional dan komperensif maupun mampu menciptakan kondisi kondusif antara masyarakat dan pemerintah, sebelum menguraikan layak tidaklah wacana pembentukan kota amurang, barangkali kita satukan dulu apa Paradigma dari Pemekaran, Tujuan Pemekaran adalah meningkat kesejahteraan masyarakat, pelayanan admnistrasi, terciptanya pemerintahan yang good governance, (salah satu program Pemerintahan Drs. R. Luntungan dan Drs. V. Tulela) menghindari konflik antara sesama warga masyarakat
.
ketika kunjungan menteri dalam negeri di sulawesi utara dalam rangka peresmian kabupaten baru yang dimekar beliau memberikan statement bahwa Pemekaran perlu di evaluasi,di dukung juga pernyataan ketua DPD Ginanjar Kartasasmita mengatakan, pihaknya mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemekaran wilayah, jadi perlu adanya evaluasi untuk pemekaran(kompas). Presiden Yudhoyono pada saat sidang bersama – sama dengan DPD yang dihadiri wakil presiden menyuruh kepada rakyat unrtuk agar berani menolak pemekaran wilayah yang berorientasi kekuasaan







karena sesuai data (Bapenas) dari tahun 1999 sampai dengan 2007 ada 451 kabupaten/ kota yang sudah dijadikan daerah otonom, sebab menurut Wakli Ketua Komisi DPR RI Priyi Budi Santoso bahwa sebanyak 76 persen daerah baru hasil pemekaran kabupaten/kota tersebut mengalami kemunduran ( declining) , memang fakta ini masih bisa diperdebatkan , namun analisis ini sekaligus memunculkan kembali ingatan kita terhadap kontraversi muncul didalam proses pemekaran daerah yang menjadi satu populer dalam pelaksanaan desentralisasi, . semangat desentralisasi ditafsrkan sebagai bentuk upper down pusat pengelolaan pemerintah daerah , jika bisa diturunkan maka turunlah pusat pemerintahan itu. asas ini yang kemudian menjadi salah satu prinsip dalam implementasi otonomi daerah . namun implementasi tafsir terhadap prinsip itu cenderumg menjadi mendua ( ambivalen). pada suatu sisi berkembang semangat upper down melalui pendekatan inovasi institusi yang mengintensifikasi dan mendiversikasi cara- cara pengelolaan pemerintah termasuk adalah dalam proses pelayaanan untuk masyarakat, pada sisi yang lain berkembang tafsir terhadap prinsip upper down itu dalam bentuk ekstensifikasi pusat – pusat pemerintahan daerah yang baru. asumsinya bahwa untuk mendekatkan diri dengan masyarakat maka pusat pemerintahn itu juga menjadi dekat . asumsi ini lebih fatal ketika menafsirkan makna kedekatan tersebut, sehingga penyimpulannya adalah pembentukan daerah baru. padahal ini didalam konsep administrasi public sesungguhnya mengedepankan kepada aspek dinamika interaksi antar a pemerintah dengan masyarakat yang sebenarnya dapat berinovasi melalui berbagai media perantara, meski berjarak secara geografis namun belum tentu jauh untuk menikmati jasa – jasa public, yang diperlukan sekarang adalah reformasi terhadap birokrasi menjadi lebih antisipatif dan professional melaui penerapan berbagai teknologi kerja yang mampu memberikan pelayanan secara efektif, nah sekarang efektifkah pelayanan pemerintah kabupaten Minahasa Selatan terhadap masyarakat, apakah ada perubahan (change) birokrasi, sudah terwujudkah pemerintahan yang good governance, kalau awaban sudah, pasti kita tidak perlu lagi untuk bicara pemekaran kota amurang, kalau jawabannya tidak, pasti wajar untuk ngetol pembentukan kota amurang.
Sehingga untuk mengcover catatan diatas, layak tidaknya pembentukan kota amurang ada beberapa pendekatan dengan analisis SWOT :
1. Streinght
2. Weakness
3. Opportunyty
4. Threath






Streinght
Menurut undang – undang No 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah kabupaten/kota, menentukan syarat utamanya terbentuk suatu kabupaten/kota. Syarat tersebut terdiri tiga (3) syarat utama:
Syarat Administarasi
Syarat teknis
Syarat Fisik


Syarat Adminsitrasi berupa persetujuan DPRD kabupaten / kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, Persetujuan Provinsi dan Rekomendasi Menteri Dalam Negeri.


Syarat teknis meliputi factor kemampuan ekonomi, potensi daerah, social budaya, social politik, kependudukan, luas daerah, Pertahaanan, Keamanan dan factor pendukung lainnya.
Syarat Fisik meliputi sedikit 5 Kecamatan untuk kabupaten dan 4 Kecamatan untuk pembentukan Kota.dari Syarat Fisik kalau Pembentukan kota amurang terdiri, Amurang Induk,Amurang Timur,Amuarang Barat, Tumpaan.dari segi Sumber Daya Manusia Amuarang telah menghasilkan banyak sarjanan- sarjana yang bertebaran dimana – mana serta bisa diandalkan untuk membangunan tersebut menuju kearah yang lebih baik.dari segi Infrasruktur Pendidikan Amuarang memiliki SMK, SMU bahkan rencananya akan di bangun Perguruan Tinggi.dari Sumber daya laut, Amurang bisa dibangun Pelabuhan bertaraf Internasional dan bisa didirikan objek- objek wisata yang ada di pantai.dari segi Pertanian Amurang mempunyai lahan – lahan pertanian yang besar perlu diberdayakan.

Weakness
Amurang merupakan ibu kota Minahasa Selatan sehingga mengabaikan beberapa kecamatan dalam pelayanan public, kecuali ibu kotanya dipindah, kurangya respon dari Pemerintah Pusat karena Minahasa Selatan baru dimekarkan satu Kabupaten yaitu Minahasa Tenggara.

Opportunity
Kota Amurang dapat bisa di realisasi tetapi sesudah Pemilihan anggota DPR Pusat,Daerah, Kabupaten maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Ppresiden, sebab sekarang ini Pemerintah dan DPR RI lagi kosentrasi pada WOC (Sulawesi Utara) bahkan persiapan semua rancangan Undang- Undang.





Threath
Dengan adanya Pemekaran baru, akan membuat tekanan terhadap APBN karena adanya sejumlah dana yang harus ditransfer kepada Pemerintah baru, kondisi ini memberikan pesan kepada pemerintah pusat untuk membuat criteria yang jelas dan tegas dalam menyetujui pemekaran Pemerintah Daerah baru.

Conclusion
Secara Undang – Undang Kota Amurang layak di mekar, tetapi saat ini momennya belum pas nanti sesudah Pemilu 2009 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2010, supaya tidak ada terkesan bahwa wacana Pembentukan Kota Amurang hanyalah sebuah Legitimasi untuk mendapat simpati dari Masyarakat Amurang dalam meraup suara dalam Pemilu 2009, tetapi berjuanglah untuk kepentingan Kesejahteraan dan Peningkatan masyarakat Amurang,

(Aswin Tolongne muat akang ini tulisan di opini karena hangat sekarang tentang kota amurang,TUHAN MEMBERKATI ASWIN DAN KELUARGA)